Polisi Sita Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Berjalan Tiga Jam

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Solo — Penyidik menyita dua ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pendidikan. Kedua dokumen tersebut—ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah strata satu (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—disita pada Rabu (23/7/2025) usai pemeriksaan terhadap Jokowi di Markas Komando 2 Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

“Sudah dilakukan penyitaan untuk ijazah SMA dan S1,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi mendapat 45 pertanyaan dari penyidik. Sebanyak 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, sementara 10 lainnya merupakan pertanyaan baru.

“Saya jawab semua sesuai yang saya ketahui dan alami,” ujarnya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik ialah terkait sosok Dian Sandi, pengguna media sosial yang mengunggah foto ijazah Presiden. Jokowi mengaku pernah menerima kunjungan dari Dian Sandi di kediamannya, saat yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan tersebut.

“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengunggah ijazah saya,” kata Jokowi.

Penyidik juga menanyakan tentang sosok Ir Kasmudjo MS, dosen di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menjelaskan, meski Kasmudjo merupakan dosen pembimbing selama kuliah, dosen pembimbing skripsinya adalah Prof Dr Ir Ahmad Sumitro.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa penyitaan dokumen asli dilakukan sebagai bentuk pemenuhan alat bukti dalam penyidikan.

“Kami sejak awal menyatakan siap bekerja sama. Ijazah yang disita adalah yang asli dan akan ditunjukkan secara resmi dalam persidangan,” ujarnya.

Yakup menambahkan, proses ini merupakan bagian dari pembuktian untuk mengakhiri polemik yang berkembang luas di ruang publik. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah
3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan
KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan
Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah
Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius
Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:56 WIB

KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:16 WIB

KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:37 WIB

Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Berita Terbaru