JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut untuk menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja di seluruh unit kerja kementerian.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menekankan, praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan tunjangan hari raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, ASN Kemenag juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas, misalnya, tidak diperkenankan dipakai untuk keperluan mudik Lebaran atau aktivitas di luar kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” ujar Khairunnas.
Di sisi lain, ASN diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian pelaksanaan kerja menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, seiring kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG serta menyertakan dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” kata Khairunnas. (ihd)














