JENDELANUSANTARA.COM, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendatangkan psikiater untuk mendampingi para peserta pesta bertajuk “LGBT Siwalan Party” yang digerebek di salah satu hotel di Surabaya beberapa hari lalu. Langkah itu diambil sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap 34 pemuda yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa ke-34 orang yang diamankan dibagi ke dalam empat klaster tersangka berdasarkan peran masing-masing.
“Penetapan tersangka kami bagi menjadi empat klaster, mulai dari penyandang dana hingga peserta,” kata Edy kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Klaster pertama adalah tersangka berinisial MR yang berperan sebagai penyandang dana pesta. Ia dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 21 tahun penjara.
Klaster kedua terdiri atas tersangka berinisial RK selaku admin utama penyelenggara acara. Ia dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Klaster ketiga mencakup tujuh admin pembantu yang dijerat dengan pasal serupa juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Adapun klaster keempat berisi 25 peserta pesta yang dijerat Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Menurut Edy, para tersangka berusia antara 20 hingga 30 tahun dan berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sebagian di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara lainnya bekerja di sektor swasta.
Informasi mengenai pesta itu disebar melalui sejumlah grup WhatsApp oleh RK. Penyandang dana MR kepada penyidik mengaku telah menggelar kegiatan serupa di Surabaya sebanyak delapan kali.
“Para peserta tidak dipungut biaya karena seluruhnya didanai oleh MR. Motifnya adalah mencari sensasi dan kesenangan,” ujar Edy.
Polisi juga memeriksa kesehatan para tersangka untuk memastikan tidak ada yang terjangkit penyakit menular seksual. Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan psikiater guna memberikan pendampingan psikologis.
“Bagaimanapun, persoalan LGBT ini adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum kami lakukan, tetapi pendekatan kemanusiaan tetap diperlukan. Karena itu kami melibatkan psikiater untuk membantu proses pembinaan,” kata Edy. (ihd)














