Minggu, 1 Februari 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. (Arsip Antara)
Juru Bicara Presidium PO–MLB NU Ahmad Samsul Rijal menyatakan, langkah penahanan penting agar proses hukum berjalan terang dan terukur. Menurut dia, penetapan tersangka tanpa diikuti penahanan justru berpotensi memunculkan polemik berkepanjangan di internal Nahdlatul Ulama, bahkan memicu fragmentasi sosial dan kultural di tubuh jam’iyyah.
Ahmad mendukung KPK untuk membawa perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji itu ke meja hijau. Ia menilai, hanya melalui proses peradilan terbuka keabsahan perkara dapat diuji secara adil. “Semuanya akan terbuka dalam proses peradilan tipikor pada kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, ketegasan KPK juga diperlukan untuk menghindari prasangka negatif terhadap lembaga antirasuah tersebut. Penahanan para tersangka, kata Ahmad, bukan semata soal sanksi hukum, melainkan upaya menjaga kehormatan organisasi dan kepercayaan publik bahwa penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih—baik terhadap aparatur sipil negara, pihak swasta, maupun tokoh organisasi.
Presidium PO–MLB NU juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah serta hak-hak hukum para tersangka. Namun, demi menjaga marwah jam’iyyah, PBNU dinilai perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukum berkekuatan tetap.
Di luar perkara hukum, Presidium PO–MLB NU mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menyelenggarakan Muktamar NU dalam waktu tiga bulan ke depan. Desakan itu dimaksudkan untuk merespons kemelut kepemimpinan yang dinilai berlarut-larut. Ahmad menyebut, tahapan konperensi besar PBNU dan musyawarah nasional alim ulama perlu digelar sebelum Ramadhan.
“Menyegerakan muktamar adalah cermin konsistensi pimpinan PBNU pada mekanisme jam’iyyah dan tanggung jawab moral terhadap upaya ishlah yang telah diperjuangkan para sesepuh, masyayikh NU, dan kiai pesantren,” kata Ahmad.
Menurut dia, inkonsistensi terhadap kesepakatan kebaikan dan kebijaksanaan kolektif bukan hanya melemahkan tata kelola organisasi, tetapi juga berpotensi merusak marwah ulama dan nilai etik yang selama ini menjadi penopang utama Nahdlatul Ulama. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan KomprehensifSelasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan LanjutanSenin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik LebaranSenin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke RutanMinggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan PublikBerita Terbaru

Nasional
Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan
Jumat, 27 Mar 2026 - 20:53 WIB

Palembang
Finalisasi Program Strategis Nasional, Sumsel Siapkan Penguatan Implementasi di Daerah
Jumat, 27 Mar 2026 - 20:44 WIB

Nasional
Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Jumat, 27 Mar 2026 - 20:29 WIB

Banten
Jumat, 27 Mar 2026 - 13:54 WIB

