JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat meringankan beban negara sekaligus mendorong produktivitas sosial di masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Dedi, penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menekan beban anggaran negara untuk biaya makan, minum, dan pengawasan napi.
“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, dan diawasi. Itu semua menyerap uang negara, sementara produktivitasnya rendah. Dengan kerja sosial, ada manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya di Bandung, Kamis (6/11).
Ia menilai kebijakan ini menjadi langkah awal menuju sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif. “Pelaku pidana ringan tak harus selalu masuk penjara. Dengan kerja sosial, mereka bisa memperbaiki diri dan memberi kontribusi kepada masyarakat,” kata Dedi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana ini berlaku bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan tidak mengganggu mata pencaharian utama mereka.
“Nanti bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial. Tujuannya agar pembinaan tetap berjalan tanpa menghambat mereka mencari nafkah,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif dibandingkan pemenjaraan. Pemerintah daerah berperan menyediakan fasilitas publik dan ruang sosial sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi terpidana.
“Implementasi pidana kerja sosial mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis. Pelaku dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Hermon.
Program pidana kerja sosial diharapkan menjadi langkah awal reformasi pemidanaan yang menekankan pembinaan dan partisipasi sosial, bukan semata-mata pemenjaraan. (ihd)














