Penyidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp400 Juta

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Satu demi satu fakta yang mengendap bertahun-tahun di balik skandal Harun Masiku menyeruak di ruang sidang. Kali ini, nama Hasto Kristiyanto kembali disebut-sebut sebagai pihak yang menalangi uang suap sebesar Rp400 juta. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025) petang, membuka tabir yang selama ini hanya berbisik dalam lingkaran sempit kekuasaan.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti maju ke mimbar kesaksian. Ia menjawab dengan tenang ketika jaksa menanyakan peran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pusaran kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh Saudara Hasto,” kata Rossa. Informasi itu, lanjutnya, diperoleh dari hasil sadapan terhadap percakapan Harun dengan Saeful Bahri, sesama kader partai.

Bukan cuma satu percakapan. Rossa mengurai adanya jejak komunikasi serupa antara Saeful dan pengacara Donny Tri Istiqomah, Saeful dan Hasto, hingga Saeful dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dari percakapan-percakapan itu tergambar skema yang menjelaskan mengapa dan bagaimana dana suap itu mengalir.

Awalnya, eks anggota KPU Wahyu Setiawan disebut meminta Rp900 juta untuk mengurus PAW Harun. Tapi permintaan itu melonjak menjadi Rp1,5 miliar. “Ada spare untuk uang capek,” ujar Rossa. Bahkan, belakangan, muncul permintaan tambahan dua kali Rp500 juta hingga total mencapai Rp2,5 miliar.

Masalahnya, Harun tak punya cukup dana. Dari sinilah nama Hasto muncul sebagai penyelamat. Sekitar sepekan sebelum 16 Desember 2019, menurut Rossa, “uang itu akan ditangani oleh Hasto.” Pada hari itu, uang sebesar Rp400 juta disebut diserahkan.

Kesaksian ini menjadi potongan penting dalam dakwaan terhadap Hasto, yang dituduh menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudan dan staf Rumah Aspirasi untuk merusak ponsel Harun, termasuk merendamnya ke dalam air. Hasto juga disebut turut serta memberikan suap total Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Jika dakwaan ini terbukti, Hasto bisa dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP.

Giliran hakim dan waktu yang akan menguji kebenaran di balik aliran dana talangan itu. Apakah sekadar bentuk solidaritas politik—atau justru bagian dari konspirasi terstruktur. (ihd)