Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap di Empat Daerah, Kerugian Negara Rp63 Miliar Lebih

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat wilayah, yakni Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat). Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp63 miliar akibat praktik tersebut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli biosolar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU menggunakan truk berpenampung besar yang telah dimodifikasi. Truk-truk tersebut dilengkapi barcode aplikasi myPertamina milik pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.

“BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke drum atau kembu untuk dijual kembali dengan harga industri. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” kata Nunung dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kasus per daerah

Di Banjarmasin, dua tersangka berinisial MM dan AM ditetapkan. MM diketahui sebagai koordinator gudang penampungan BBM, sementara AM adalah sopir truk pengangkut BBM subsidi. Aksi mereka diduga berlangsung selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai Rp56,94 miliar.

Sementara di Bogor, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial JS sebagai pemodal dan pelaku tunggal. Praktik ilegal yang dijalankan JS selama tujuh bulan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,27 miliar.

Di Sukoharjo, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kelimanya berperan sebagai pemodal dan sopir truk. Dari penyidikan, diketahui para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp4,96 miliar selama satu tahun menjalankan praktik tersebut. Negara dirugikan sekitar Rp2,92 miliar.

Adapun di Karawang, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial AS dan H. AS merupakan koordinator gudang penyimpanan BBM, sedangkan H adalah sopir truk yang membeli dan mengangkut BBM subsidi. Kegiatan ilegal ini ditaksir berlangsung selama setahun, dengan keuntungan Rp620,5 juta.

Jeratan hukum

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujar Nunung.

Kepolisian memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat, seiring meningkatnya laporan penyalahgunaan. Pemerintah pun diharapkan memperkuat sistem digitalisasi agar subsidi tepat sasaran. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up
Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah
Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi
OTT Imigrasi Berujung Penahanan Wamen Silmy Karim, Dugaan Pemerasan KITAS
Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17 WIB

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Berita Terbaru