JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat wilayah, yakni Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat). Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp63 miliar akibat praktik tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli biosolar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU menggunakan truk berpenampung besar yang telah dimodifikasi. Truk-truk tersebut dilengkapi barcode aplikasi myPertamina milik pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
“BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke drum atau kembu untuk dijual kembali dengan harga industri. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” kata Nunung dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Kasus per daerah
Di Banjarmasin, dua tersangka berinisial MM dan AM ditetapkan. MM diketahui sebagai koordinator gudang penampungan BBM, sementara AM adalah sopir truk pengangkut BBM subsidi. Aksi mereka diduga berlangsung selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai Rp56,94 miliar.
Sementara di Bogor, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial JS sebagai pemodal dan pelaku tunggal. Praktik ilegal yang dijalankan JS selama tujuh bulan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,27 miliar.
Di Sukoharjo, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kelimanya berperan sebagai pemodal dan sopir truk. Dari penyidikan, diketahui para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp4,96 miliar selama satu tahun menjalankan praktik tersebut. Negara dirugikan sekitar Rp2,92 miliar.
Adapun di Karawang, Bareskrim menangkap dua tersangka berinisial AS dan H. AS merupakan koordinator gudang penyimpanan BBM, sedangkan H adalah sopir truk yang membeli dan mengangkut BBM subsidi. Kegiatan ilegal ini ditaksir berlangsung selama setahun, dengan keuntungan Rp620,5 juta.
Jeratan hukum
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujar Nunung.
Kepolisian memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat, seiring meningkatnya laporan penyalahgunaan. Pemerintah pun diharapkan memperkuat sistem digitalisasi agar subsidi tepat sasaran. (ihd)














