Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lagi Mantan Bendum Amphuri

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Bendum Amphuri Muhammad Tauhid menjawab wartawan di depan gedung KPK Kuningan, Jakarta. Kamis (25/9/2025). (Jennus)

Eks Bendum Amphuri Muhammad Tauhid menjawab wartawan di depan gedung KPK Kuningan, Jakarta. Kamis (25/9/2025). (Jennus)

“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, serupa dengan pemanggilan sebelumnya pada 19 September lalu. Berdasarkan catatan KPK, Tauhid tiba di gedung lembaga antirasuah itu pukul 09.42 WIB.

KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dari hasil penyelidikan awal, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Lembaga antikorupsi menduga kasus ini melibatkan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, mekanisme ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru