Pemilik Akun TikTok Ditangkap Karena Konten Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, karena diduga menyebarkan konten provokatif yang mengajak aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9), Himawan menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional.

”Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi. Aksi itu bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat jika dilakukan di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kartu tanda penduduk atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan. Ia dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:36 WIB

Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Berita Terbaru