Pemilik Akun TikTok Ditangkap Karena Konten Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, karena diduga menyebarkan konten provokatif yang mengajak aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9), Himawan menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional.

”Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi. Aksi itu bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat jika dilakukan di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kartu tanda penduduk atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan. Ia dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ihd)

Berita Terkait

Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak
Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi
KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah
Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang
3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan
KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan
Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah
Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:01 WIB

Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WIB

Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:56 WIB

KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan

Berita Terbaru