JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah menegaskan akan bersikap proaktif menelusuri status kewarganegaraan dua orang yang dikabarkan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan terlibat dalam dinas militer negara asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan segera mengoordinasikan penelusuran tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri.
“Kami perlu mengumpulkan data dan memastikan apakah yang bersangkutan benar menjadi anggota militer asing atau tidak, serta memastikan apakah status kewarganegaraan mereka masih WNI atau tidak. Semua itu harus dipastikan secara jelas,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Yusril, setelah terdapat kepastian fakta dan status hukum, pemerintah akan mengambil langkah konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah pencabutan status kewarganegaraan, apabila terbukti memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.
Kezia Syifa diberitakan sebagai WNI yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat. Sementara itu, Muhammad Rio disebut-sebut sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh yang kemudian dikabarkan bergabung dengan militer Federasi Rusia. Informasi mengenai keduanya mencuat dan menjadi perbincangan luas setelah beredar di media massa dan media sosial.
Yusril menuturkan, pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika masuk dinas militer negara asing. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan mengambil keputusan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
“Pemberitaan di media sosial atau media massa tidak bisa menjadi dasar pencabutan status kewarganegaraan. Semua harus didasarkan pada informasi yang akurat, diverifikasi, dan diputuskan melalui prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah tidak berspekulasi, negara juga tidak boleh bersikap pasif. Sesuai amanat undang-undang, pemerintah berkewajiban menelusuri dan memverifikasi setiap informasi yang berimplikasi pada status kewarganegaraan warga negara.
“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujar Yusril. (ihd)














