Pemerasan TKA di Kemenaker Mulai 2012, Delapan Pejabat Terima Puluhan Miliar Rupiah

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade silam. Praktik ini diyakini bermula pada 2012, saat kementerian tersebut masih dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.

“Praktik ini bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelahnya, jabatan Menteri Ketenagakerjaan diisi Hanif Dhakiri (2014–2019), Ida Fauziyah (2019–2024), dan kini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

Sejauh ini, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Mereka berasal dari berbagai jenjang struktural di lingkungan kementerian, mulai dari pejabat eselon I hingga staf teknis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian nama, jabatan, serta jumlah uang yang diduga diterima masing-masing tersangka dalam periode 2019–2025:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), menerima Rp460 juta

  2. Haryanto, Staf Ahli Menaker dan mantan Dirjen serta Direktur PPTKA (2019–2025), menerima Rp18 miliar

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp580 juta

  4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp2,3 miliar

  5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025), menerima Rp6,3 miliar

  6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur RPTKA (2019–2025), menerima Rp13,9 miliar

  7. Jamal Shodiqin, Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2019–2025), menerima Rp1,8 miliar

  8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025), menerima Rp1,1 miliar

Total dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah, dan disinyalir bersumber dari proses penerbitan dokumen RPTKA bagi tenaga kerja asing.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk potensi keterlibatan pejabat di tingkat lebih tinggi. Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap alur pemberian izin TKA menjadi fokus dalam penyidikan lanjutan.

“Ini bukan hanya soal nilai uang, tetapi menyangkut integritas sistem ketenagakerjaan dan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia,” ujar Budi Sukmo.

Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru