JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade silam. Praktik ini diyakini bermula pada 2012, saat kementerian tersebut masih dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar, yang kala itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.
“Praktik ini bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami laksanakan, praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelahnya, jabatan Menteri Ketenagakerjaan diisi Hanif Dhakiri (2014–2019), Ida Fauziyah (2019–2024), dan kini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.
Sejauh ini, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Mereka berasal dari berbagai jenjang struktural di lingkungan kementerian, mulai dari pejabat eselon I hingga staf teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian nama, jabatan, serta jumlah uang yang diduga diterima masing-masing tersangka dalam periode 2019–2025:
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), menerima Rp460 juta
Haryanto, Staf Ahli Menaker dan mantan Dirjen serta Direktur PPTKA (2019–2025), menerima Rp18 miliar
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), menerima Rp580 juta
Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025), menerima Rp2,3 miliar
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025), menerima Rp6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur RPTKA (2019–2025), menerima Rp13,9 miliar
Jamal Shodiqin, Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA (2019–2025), menerima Rp1,8 miliar
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025), menerima Rp1,1 miliar
Total dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah, dan disinyalir bersumber dari proses penerbitan dokumen RPTKA bagi tenaga kerja asing.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk potensi keterlibatan pejabat di tingkat lebih tinggi. Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap alur pemberian izin TKA menjadi fokus dalam penyidikan lanjutan.
“Ini bukan hanya soal nilai uang, tetapi menyangkut integritas sistem ketenagakerjaan dan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia,” ujar Budi Sukmo.
Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (ihd)














