JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court dan telah disampaikan kepada para pihak pada Rabu (7/1/2026).
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan menjelaskan, sejak awal perkara perceraian itu didaftarkan dan diproses secara elektronik. Oleh karena itu, pembacaan putusan tidak dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, melainkan melalui mekanisme e-court sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Perkara ini didaftarkan melalui e-court, sehingga pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik. Gugatan penggugat dikabulkan, namun amar putusan tidak dipublikasikan secara terbuka karena perkara perceraian bersifat privat,” ujar Ikhwan, Rabu.
Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum banding sejak putusan dibacakan.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut salah satu pihak mengajukan banding, maka putusan belum inkrah,” katanya.
Terkait pertimbangan majelis hakim, Pengadilan Agama tidak dapat mengungkapkan secara rinci. Namun, dasar hukum perceraian merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seluruh rangkaian persidangan juga dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam amar putusan, hak asuh anak disepakati berada di tangan Atalia Praratya. Kesepakatan tersebut dicapai kedua belah pihak dalam proses mediasi. “Untuk anak yang bernama Zara, diasuh oleh ibunya,” ujar Ikhwan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Kota Bandung. Ia menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. “Semoga yang terbaik untuk Bapak dan Ibu,” kata Wenda. (ihd)














