JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pengelolaan pajak di sektor pertambangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) malam itu menyoroti dugaan praktik pengaturan pajak yang melibatkan aparatur pajak dan pihak wajib pajak. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai DJP dan empat pihak swasta yang berstatus wajib pajak. Seluruh pihak yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pendalaman perkara.
Budi menuturkan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Para pihak diduga terlibat praktik rasuah berupa pengurangan nilai kewajiban pajak.
Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan, termasuk perusahaan pertambangan yang diduga terlibat. Menurut Budi, perusahaan yang tengah didalami memiliki kantor di Jakarta, sementara lokasi operasional tambangnya berada di daerah.
“Hal-hal tersebut yang sedang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” katanya.
Di sisi lain, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam penanganan perkara tersebut. Koordinasi tidak hanya dilakukan dalam konteks penindakan hukum, tetapi juga penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan birokrasi fiskal.
Budi menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, semua pihak tentu mendukung upaya penindakan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya. (ihd)













