JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Operasi tersebut menjadi OTT pertama yang dilakukan KPK pada 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti berupa uang. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, uang yang disita dalam OTT tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Selain mata uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing. “Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.
Menurut Fitroh, OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi dan peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
KPK mengungkapkan, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri atas pegawai pajak dan wajib pajak. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. (ihd)













