JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Di antara pihak yang diamankan terdapat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. “Betul,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK turut mengamankan lima orang lainnya. Budi merinci, satu orang berasal dari lingkungan PN Depok, sedangkan empat orang lainnya merupakan pihak dari PT KRB, termasuk salah satu direktur perusahaan tersebut.
“Kemudian empat orang lainnya merupakan pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” kata Budi.
Ketujuh orang yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak tersebut pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum pelaksanaan salat Jumat. Seusai beribadah, Hery menyatakan memperoleh informasi bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita, telah diamankan KPK.
Di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan KY. Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Wakil Ketua PN Depok oleh KPK. (ihd)













