Operasi Pemberantasan Premanisme, 3.326 Kasus Dituntaskan dalam Sepekan

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam waktu sepekan sejak operasi serentak pemberantasan premanisme digelar mulai 1 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh polda dan polres di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang didukung intelijen, tindakan preemtif, dan preventif.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyebutkan sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku, serta Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan paksa PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

“Ini bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman,” kata Sandi. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok berkedok organisasi kemasyarakatan.

Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh wilayah untuk menindak premanisme secara tegas. Fokus penindakan meliputi kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, ancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk melakukan razia, mengecek legalitas organisasi yang terlibat, serta memberi rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya demi menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim investasi nasional tetap kondusif,” ujar Sandi. (ihd)

Berita Terkait

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terbaru