Operasi Pemberantasan Premanisme, 3.326 Kasus Dituntaskan dalam Sepekan

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam waktu sepekan sejak operasi serentak pemberantasan premanisme digelar mulai 1 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh polda dan polres di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang didukung intelijen, tindakan preemtif, dan preventif.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyebutkan sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku, serta Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan paksa PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

“Ini bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman,” kata Sandi. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok berkedok organisasi kemasyarakatan.

Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh wilayah untuk menindak premanisme secara tegas. Fokus penindakan meliputi kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, ancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk melakukan razia, mengecek legalitas organisasi yang terlibat, serta memberi rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya demi menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim investasi nasional tetap kondusif,” ujar Sandi. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru