Operasi Pemberantasan Premanisme, 3.326 Kasus Dituntaskan dalam Sepekan

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam waktu sepekan sejak operasi serentak pemberantasan premanisme digelar mulai 1 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh polda dan polres di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang didukung intelijen, tindakan preemtif, dan preventif.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyebutkan sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku, serta Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan paksa PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

“Ini bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman,” kata Sandi. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok berkedok organisasi kemasyarakatan.

Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh wilayah untuk menindak premanisme secara tegas. Fokus penindakan meliputi kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, ancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk melakukan razia, mengecek legalitas organisasi yang terlibat, serta memberi rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya demi menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim investasi nasional tetap kondusif,” ujar Sandi. (ihd)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Berita Terbaru