Operasi Pemberantasan Premanisme, 3.326 Kasus Dituntaskan dalam Sepekan

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menuntaskan 3.326 kasus premanisme dalam waktu sepekan sejak operasi serentak pemberantasan premanisme digelar mulai 1 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh polda dan polres di Indonesia, dengan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang didukung intelijen, tindakan preemtif, dan preventif.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyebutkan sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku, serta Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan paksa PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

“Ini bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman,” kata Sandi. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, pemerasan, dan kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok berkedok organisasi kemasyarakatan.

Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan jajaran kepolisian di seluruh wilayah untuk menindak premanisme secara tegas. Fokus penindakan meliputi kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, ancaman, pengeroyokan, penganiayaan, hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk melakukan razia, mengecek legalitas organisasi yang terlibat, serta memberi rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya demi menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

“Tujuannya adalah memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim investasi nasional tetap kondusif,” ujar Sandi. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru