JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (29/6/2025). Penahanan kali ini dilakukan dalam kaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aliran dana suap dan gratifikasi saat Nurhadi masih menjabat.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan terhadap saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan dalam perkara TPPU yang masih berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah lebih dahulu menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi yang ditaksir mencapai total Rp 83,01 miliar.
Cek dan Gratifikasi
Dalam perkara sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi melalui perantara menantunya. Ia disebut menerima sembilan lembar cek dari PT MIT serta uang dalam bentuk tunai senilai Rp 46 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata, sengketa tanah, serta upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di MA sepanjang 2015–2016.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya menunjukkan indikasi kuat adanya penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam tenggat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan KPK,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Desember 2019.
Nurhadi sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.
Pengusutan Lanjutan
Meski telah menjalani hukuman, penyidik KPK masih terus mendalami jejak aliran dana terkait. Dugaan pencucian uang muncul karena adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana melalui berbagai instrumen dan pihak.
KPK hingga saat ini belum memerinci bentuk pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Namun, penetapan tersangka dalam perkara TPPU ini mengindikasikan bahwa Nurhadi tidak hanya menikmati hasil suap dan gratifikasi, tetapi juga diduga menyamarkannya melalui skema tertentu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan, penanganan TPPU terhadap pelaku korupsi merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. “Korupsi besar hampir selalu dibarengi TPPU. Karena itu, instrumen hukum ini perlu digunakan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjara saja,” ujarnya.
Kasus Nurhadi menjadi salah satu contoh kompleksitas korupsi di sektor peradilan, di mana kekuasaan hukum justru digunakan untuk memuluskan kepentingan bisnis dan kelompok tertentu. Penahanan kembali ini menjadi pengingat bahwa penelusuran aliran uang haram tidak berhenti pada vonis pidana pertama. (ihd)














