JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Di tengah derasnya arus investasi dan industrialisasi kehutanan, kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) membawa napas lega bagi masyarakat adat.
Melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan boleh berkebun tanpa izin pemerintah pusat, selama tidak untuk tujuan komersial.
Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/10/2025), menjadi tonggak penting bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Mahkamah menilai, norma larangan berkebun tanpa izin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus dikecualikan bagi mereka yang hidup dari tanah dan hutan sejak lama.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK.
Dalam putusan itu, MK memberi tafsir baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja.
Kedua pasal yang semula melarang siapa pun berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha, kini tak lagi berlaku bagi komunitas adat yang menggantungkan hidup pada hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari—bukan untuk berdagang atau mencari keuntungan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, semangat putusan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang lebih dulu melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi karena bertani di wilayah leluhur.
“Mahkamah menyesuaikan norma dalam UU Cipta Kerja agar sejalan dengan perlindungan masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan,” ujar Enny.
Hidup dari Tanah Leluhur
Bagi masyarakat adat di pedalaman Kalimantan, Sumatera, atau Papua, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan ruang hidup yang diwariskan antargenerasi.
Dari hutan mereka menanam padi ladang, memungut rotan, mengambil getah damar, hingga mencari bahan pangan alami. Aktivitas itu kerap dipandang melanggar hukum karena berada di kawasan hutan negara.
Putusan MK kali ini menjadi pengakuan kembali atas cara hidup mereka. Mahkamah menilai, kegiatan berkebun untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan bukanlah bentuk perbuatan komersial, sehingga tidak seharusnya diancam sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.
Perlindungan Konstitusional
Melalui putusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya terhadap Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Putusan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menata ulang kebijakan pengelolaan hutan. Ke depan, izin usaha dan pengawasan di kawasan hutan perlu membedakan secara tegas antara kegiatan komersial berskala industri dan aktivitas subsisten masyarakat adat.
Bagi banyak komunitas adat, putusan MK bukan sekadar soal hukum, melainkan pengakuan atas martabat dan cara hidup mereka.
Di tengah hutan yang kini semakin menyempit, pengakuan semacam itu terasa seperti oksigen baru yang memberi harapan untuk tetap hidup di tanah sendiri. (ihd)














