JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini menyoroti fungsi pengawasan menteri dalam program senilai Rp9,9 triliun tersebut.
Berdasarkan pantauan, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, didampingi empat anggota tim kuasa hukumnya. Tanpa memberi komentar kepada wartawan, ia langsung memasuki gedung pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem difokuskan pada aspek pengawasan dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan, khususnya soal pengadaan Chromebook. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran Nadiem dalam proses pengadaan.
”Akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.
Penggunaan Chromebook Dipaksakan
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan dengan mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook. Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut untuk digunakan secara luas di satuan pendidikan.
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut digantikan dengan rekomendasi baru yang mengarahkan pembelian laptop dengan sistem operasi Chrome.
Pengadaan Chromebook itu menghabiskan total dana sebesar Rp 9,982 triliun. Rinciannya, Rp 3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Hingga kini, penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya, termasuk proses pengambilan keputusan yang diduga menyimpang dari rekomendasi teknis awal. (hdm)














