JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025), menjelaskan bahwa pencegahan diberlakukan sejak 19 Juni 2025. “Langkah ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan,” ujar Harli.
Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
Usai diperiksa, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. “Saya percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Pemaksaan Chromebook
Kejaksaan mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyetujui penggunaan Chromebook dalam program bantuan perangkat teknologi pendidikan tahun 2020.
“Padahal, hasil uji coba sebelumnya pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu tidak efektif,” kata Harli.
Dari hasil evaluasi saat itu, tim teknis merekomendasikan spesifikasi perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu diduga diabaikan dan proyek tetap diarahkan menggunakan Chromebook.
Penyidikan kasus ini masih berjalan. Kejaksaan belum menetapkan tersangka. (ihd)













