Nadiem Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus Chromebook

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025), menjelaskan bahwa pencegahan diberlakukan sejak 19 Juni 2025. “Langkah ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan,” ujar Harli.

Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Usai diperiksa, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. “Saya percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Pemaksaan Chromebook

Kejaksaan mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyetujui penggunaan Chromebook dalam program bantuan perangkat teknologi pendidikan tahun 2020.

“Padahal, hasil uji coba sebelumnya pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu tidak efektif,” kata Harli.

Dari hasil evaluasi saat itu, tim teknis merekomendasikan spesifikasi perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu diduga diabaikan dan proyek tetap diarahkan menggunakan Chromebook.

Penyidikan kasus ini masih berjalan. Kejaksaan belum menetapkan tersangka. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru