JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memeriksa pokok perkara uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta. Permohonan tersebut meminta agar batas usia pemuda diperluas dari semula 16–30 tahun menjadi 16–40 tahun.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon—yakni Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil—tidak dapat membuktikan kewenangan untuk mewakili KNPI dalam proses hukum.
“Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan/atau anggaran dasar dan rumah tangga KNPI tentang organ yang berhak mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Arsul.
Argumen Pemohon
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun. Pemohon menilai batasan tersebut tidak lagi sesuai dengan realitas sosial dan dinamika usia produktif masyarakat.
Menurut pemohon, warga berusia 31–40 tahun masih berada dalam masa produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, serta berperan aktif dalam kegiatan kepemudaan dan pembangunan sosial. Pembatasan usia hingga 30 tahun dinilai berpotensi menghambat regenerasi kader dalam organisasi kepemudaan, termasuk KNPI sendiri.
Pemohon juga mengaku mengalami kerugian konstitusional karena ditolak mengikuti berbagai program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD akibat batas usia tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan kembali pasal itu menjadi: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 40 tahun.”
Tidak Masuk ke Pokok Perkara
Namun karena tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak mempertimbangkan substansi permohonan tersebut lebih lanjut. Dengan demikian, definisi pemuda dalam UU Kepemudaan tetap merujuk pada rentang usia 16–30 tahun sebagaimana diatur saat ini.
Sebelumnya, sejumlah kalangan juga sempat mengusulkan peninjauan ulang batas usia pemuda agar selaras dengan rentang usia produktif nasional dan arah kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif. Namun hingga kini, perubahan tersebut belum menjadi agenda prioritas legislasi nasional. (ihd)














