MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara. (Antara)

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara. (Antara)

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon, Taufik Umar, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa poin dianggap tidak lazim, tidak konsisten, serta tidak ditopang oleh uraian maupun argumentasi hukum yang memadai.

“Pemohon membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara rinci peraturan perundang-undangan mana yang perlu diubah. Padahal, tidak semua regulasi berada dalam kewenangan DPR dan pemerintah. Karena permohonan dinilai kabur, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

Dengan putusan itu, permohonan Taufik yang meminta agar kolom agama dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik, tidak diproses lebih lanjut. Taufik beralasan, pencantuman agama dalam KTP maupun KK berpotensi menimbulkan diskriminasi hingga kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945.

Dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengaku pernah mengalami diskriminasi saat konflik komunal di Poso, Sulawesi Tengah. Ia menuturkan, sweeping identitas di jalan kerap menimbulkan kekerasan karena kolom agama ditampilkan dalam KTP.

Kuasa hukum Taufik, Teguh Sugiharto, menyatakan bahwa penghapusan kolom agama akan memperkuat perlindungan hak asasi warga. Data agama, menurutnya, cukup disimpan sebagai informasi rahasia layaknya sidik jari atau iris mata yang hanya bisa diakses pihak berwenang. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru