JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta masa jabatan Kepala Polri disamakan dengan masa jabatan presiden dan kabinet.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri diselaraskan dengan masa jabatan presiden dan para menteri, dengan dalih untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dalil bahwa Kapolri merupakan pejabat setingkat menteri tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut, ide tersebut pernah muncul saat pembahasan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.
“Pembentuk undang-undang secara tegas tidak menyetujui penambahan frasa ‘setingkat menteri’ dalam jabatan Kapolri,” ujar Arsul. “Kapolri tetap diposisikan sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif.”
Menurut MK, apabila Kapolri diposisikan setingkat menteri, jabatan tersebut akan menjadi bagian dari kabinet presiden, yang dapat menimbulkan dominasi kepentingan politik dalam struktur Polri. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang harus netral dan berada di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan presiden.
“Dengan memosisikan Kapolri sebagai anggota kabinet, posisi Polri sebagai alat negara justru berpotensi tereduksi,” lanjut Arsul.
Mahkamah juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, memiliki batas waktu, namun tidak diatur secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.
“Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.
MK menilai, jika tuntutan para pemohon dikabulkan, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. (ihd)














