JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak selalu harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau bila jaksa diduga melakukan tindak pidana berat yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon I dan II,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pemaknaan Baru Pasal 8 Ayat (5)
Melalui putusan ini, MK memberikan tafsir baru atas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap tindakan hukum terhadap jaksa, termasuk pemanggilan, penggeledahan, hingga penangkapan, hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Kini, Mahkamah menilai norma tersebut tidak selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, perlindungan terhadap aparat penegak hukum memang penting, tetapi tidak boleh menjadi tameng dari penegakan hukum itu sendiri.
“Pengecualian harus diberikan dengan batas yang wajar dan terukur. Tanpa itu, penegakan hukum bisa terhambat,” kata Arsul dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Dengan demikian, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai memuat pengecualian sebagaimana dijelaskan Mahkamah.
Batalkan Kewenangan Jaksa Agung Beri Pertimbangan ke MA
Selain itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan. Pasal tersebut semula memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.
Mahkamah menilai, norma tersebut membuka peluang intervensi eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman karena tidak diatur secara tegas mengenai bentuk dan batasan “pertimbangan teknis hukum” yang dimaksud.
Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya menjaga prinsip independensi lembaga penegak hukum serta menutup ruang penyalahgunaan kewenangan antar-lembaga dalam sistem peradilan. (ihd)














