Menuju Pemilu Berkeadilan, Bima Arya Dorong Evaluasi Otonomi Daerah dan Penegakan Hukum

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Tahun 2025

Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Tahun 2025

JENDELANUSANTARA.COM, Denpasar – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu memiliki sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan. Salah satunya, proses tersebut tidak boleh terlepas dari kesepakatan bersama terkait otonomi daerah.

“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujarnya saat menjadi pembicara pada Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025. Kegiatan bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” tersebut berlangsung di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, pembagian kewenangan ini terus ditata untuk mencapai keseimbangan tersebut. Ia juga menyinggung pihak-pihak yang kerap terjebak pada isu sentralisasi ketika suatu kewenangan ditangani oleh pemerintah pusat.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian oh ini sentralisasi, oh ini kewenangan di daerah, tidak,” jelasnya.

Di tengah momentum peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April, Bima menegaskan, penerapan otonomi daerah dapat dievaluasi agar berjalan lebih baik. Menurutnya, otonomi daerah tak mungkin berjalan optimal tanpa penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, ia menekankan pentingnya melihat penerapan otonomi daerah secara utuh.

Di sisi lain, terkait dengan bentuk sistem Pemilu, ia menekankan pentingnya kualitas sistem penegakan hukum, termasuk di daerah. Sebab, kata dia, ada yang berpendapat bahwa apa pun bentuk Pemilu yang diterapkan, kualitasnya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum. Karenanya, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dibutuhkan peran dari banyak pihak.

Sebagai informasi, selain Bima Arya, seminar tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya. Mereka di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Turut hadir Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, serta pihak terkait lainnya. (Sya)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Transformasi RS UIN, Menag: Jadi Pusat Keunggulan Medis dan Pendidikan
Pemerintah Perkuat Pemulihan Sosial melalui Rehabilitasi Rumah Ibadah
Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran
Kebijakan WFH-WFO ASN Dorong Efisiensi dan Kinerja Berbasis Teknologi
Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Energi melalui Kebijakan WFH ASN
Program 3 Juta Rumah Dorong Akses Hunian Layak bagi MBR
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinkronisasi Pembangunan Kawasan Pemerintahan Papua Pegunungan
Pemerintah Perkuat Pembangunan Wilayah Perbatasan, Sitaro Jadi Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 18:07 WIB

Transformasi RS UIN, Menag: Jadi Pusat Keunggulan Medis dan Pendidikan

Sabtu, 11 April 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Perkuat Pemulihan Sosial melalui Rehabilitasi Rumah Ibadah

Sabtu, 11 April 2026 - 12:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran

Jumat, 10 April 2026 - 17:50 WIB

Kebijakan WFH-WFO ASN Dorong Efisiensi dan Kinerja Berbasis Teknologi

Jumat, 10 April 2026 - 17:41 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi Energi melalui Kebijakan WFH ASN

Berita Terbaru