JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Narasi dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara yang viral di media sosial dipastikan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Oknum pegawai yang diduga terlibat telah diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan penanganan dilakukan segera setelah laporan masyarakat diterima.
“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” ujar Thobib di Jakarta, Selasa (27/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun. Secara khusus, aturan mengenai layanan pencatatan nikah telah jelas mengatur soal biaya.
Pendaftaran pencatatan pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu, untuk layanan pernikahan di luar kantor KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
“Biaya enam ratus ribu itu disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan,” kata Thobib.
Menurut dia, di luar skema tersebut tidak ada pungutan lain yang dibenarkan. Kementerian Agama, lanjutnya, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Thobib juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam layanan keagamaan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ihd)














