JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI. Pendaftaran dibuka untuk umum hingga 10 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perhakiman yang transparan dan akuntabel.
MTQ Nasional XXXI dijadwalkan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, pada September 2026. Seleksi terbuka ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan kualitas dan integritas Dewan Hakim sebagai elemen kunci dalam penyelenggaraan MTQ.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa reformasi tata kelola MTQ dimulai dari proses rekrutmen Dewan Hakim. Menurut dia, peran Dewan Hakim sangat menentukan objektivitas dan kredibilitas ajang nasional tersebut.
“Perhakiman merupakan jantung integritas MTQ. Karena itu, rekrutmen harus terbuka, berbasis kompetensi, dan bebas dari intervensi,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kementerian Agama membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat melalui mekanisme usulan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, serta organisasi kemasyarakatan Islam.
Setiap calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain surat rekomendasi lembaga pengusul, surat keterangan sehat, sertifikat sebagai Dewan Hakim tingkat provinsi, sertifikat pelatihan Dewan Hakim, serta bukti keilmuan sesuai cabang yang diusulkan. Sertifikat kejuaraan MTQ menjadi nilai tambah. Seluruh dokumen diunggah melalui sistem digital e-MTQ.
Proses seleksi dilakukan secara berjenjang, meliputi verifikasi administrasi, penilaian kompetensi dan rekam jejak, hingga penetapan akhir oleh otoritas berwenang. Skema ini dirancang untuk menjaring Dewan Hakim yang tidak hanya mumpuni secara keilmuan, tetapi juga memiliki integritas moral.
Pendaftaran telah dibuka sejak 6 April dan akan ditutup pada 10 Mei 2026. Peserta dapat mengakses laman resmi pendaftaran melalui sistem e-MTQ Kementerian Agama.
Kementerian Agama menegaskan, hasil seleksi Dewan Hakim akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Langkah ini sekaligus menandai arah baru penyelenggaraan MTQ yang mengedepankan transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Abu Rokhmad menambahkan, MTQ tidak sekadar ajang kompetisi membaca Al-Qur’an, melainkan juga cerminan tata kelola kegiatan keagamaan yang menjunjung nilai keadilan dan kejujuran.
Dengan pendekatan tersebut, MTQ Nasional diharapkan tidak hanya melahirkan qari dan qariah terbaik, tetapi juga menjadi rujukan praktik penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang modern, terbuka, dan berintegritas. (ihd)














