JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mengambil langkah tegas menyikapi dugaan tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Selain mendorong penegakan hukum terhadap terduga pelaku, pemerintah juga merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru guna memastikan proses penyidikan berjalan optimal.
Kebijakan tersebut ditempuh melalui Direktorat Pesantren sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, memperkuat perlindungan anak, serta mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. Proses hukum yang tengah ditangani aparat kepolisian diharapkan menjadi prioritas utama.
Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. “Terduga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam melindungi santri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Seiring itu, Kementerian Agama telah menyurati Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut hingga seluruh persoalan ditangani secara tuntas. Langkah ini sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga agar memenuhi standar yang ditetapkan.
Tak hanya itu, Kemenag juga meminta agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga terlibat segera diberhentikan dari tugasnya. Pesantren diminta menunjuk pengganti yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pembinaan santri secara menyeluruh selama 24 jam.
“Terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh menjalankan tugas sebagai pengasuh atau pimpinan, dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren,” kata Basnang.
Rekomendasi tersebut menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil langkah tegas dan terukur. Jika tidak dipatuhi, Kanwil dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai konsekuensi atas pelanggaran prinsip pengasuhan yang aman.
Di sisi lain, Kemenag mengapresiasi koordinasi lintas lembaga yang telah dilakukan di tingkat daerah, melibatkan kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta dinas sosial setempat. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan korban sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembenahan sistem pengasuhan demi menjamin keamanan dan hak-hak anak. (ihd)














