JENDELANUSANTARA COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menetapkan total hukuman pidana bagi Mario Dandy Satrio menjadi 18 tahun penjara, hasil akumulasi dari dua perkara yang menjeratnya, yakni penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.
Putusan tersebut merupakan penjumlahan vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, serta 6 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap AG, mantan kekasihnya. Keduanya telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasi ditolak.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah 18 tahun penjara: 12 ditambah 6. Penjatuhan pidana ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dua Perkara, Dua Berkas Terpisah
MA menegaskan bahwa penggabungan hukuman dilakukan karena Mario Dandy menghadapi dua perkara berbeda yang diproses melalui dua berkas dakwaan terpisah. Yanto menjelaskan, model penanganan ini bukan bagian dari konsep concursus realis, yaitu perbarengan sejumlah tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman secara kumulatif dalam satu berkas.
“Dalam concursus realis, beberapa perbuatan dijadikan satu dakwaan kumulatif dengan pola penambahan hukuman terbesar. Namun dalam kasus ini, perkara di-split menjadi dua berkas: penganiayaan dan asusila,” kata Yanto. “Karena itu, total hukuman menjadi 18 tahun.”
Kasus Pencabulan: Vonis Banding Tetap Berlaku
MA sebelumnya menolak kasasi Mario Dandy dalam perkara pencabulan AG yang kala itu masih berusia 15 tahun. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku. Vonis banding tersebut jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menilai Mario Dandy terbukti membujuk korban melakukan hubungan seksual secara berulang.
Kasus Penganiayaan: Luka Berat dan Restitusi Rp25 Miliar
Nama Mario Dandy mencuat setelah aksi penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023 viral di media sosial. David mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan panjang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario serta mewajibkan ia membayar restitusi Rp25.140.161.900. Upaya banding dan kasasi Mario ditolak, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dua rekannya yang turut terlibat, AG dan Shane Lukas, juga telah dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara.
Latar Keluarga dan Perjalanan Hukum
Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang turut menjadi terpidana dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Kasus penganiayaan ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyeret nama Rafael dan menimbulkan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Dengan kepastian hukum dari MA, Mario Dandy kini wajib menjalani seluruh pidana dalam dua perkara yang menjeratnya, dengan total masa hukuman 18 tahun penjara. (ihd)














