Marcella Santoso Minta Maaf, Akui Sebar Konten Negatif soal Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tersangka perintangan penanganan perkara, Marcella Santoso, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penyebaran konten negatif terkait Kejaksaan Agung dan pejabat pemerintah. Pengakuan itu disampaikan melalui video dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam pernyataannya, Marcella mengaku telah bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki, untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum. Konten-konten itu disebut menyerang kehidupan pribadi sejumlah pejabat, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

”Saya menyesal karena tidak melakukan verifikasi atas isi unggahan tersebut. Saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terdampak, terutama di lingkungan Kejaksaan dan pemerintahan,” ujar Marcella.

Advokat itu juga membantah memiliki niat untuk menyerang institusi Kejaksaan atau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan serta menyampaikan doa bagi keselamatan dan keberhasilan pejabat yang menangani perkara.

Marcella merupakan salah satu dari sejumlah tersangka dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkannya pula sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara besar di Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, tata niaga timah oleh PT Timah Tbk., serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong. Terakhir, pada awal Mei 2025, Kejaksaan juga menetapkan Marcella sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap vonis lepas CPO.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru