JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Nama Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah beredar video dirinya mengenakan seragam militer Rusia dan disebut-sebut berada di Ukraina, bergabung dalam konflik bersenjata yang melibatkan Negeri Beruang Merah. Satria diketahui merupakan mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut dan telah diberhentikan dari dinas militer karena desersi.
Dalam video yang viral di akun TikTok @zstorm689, sosok pria berseragam loreng khas Rusia terlihat juga mengenakan seragam TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua.
Desersi Sejak 2022
TNI AL mencatat Satria telah meninggalkan kesatuan sejak 13 Juni 2022 tanpa izin resmi. Sejak saat itu, ia tidak pernah kembali berdinas. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang in absentia terhadapnya pada 6 April 2023. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta diberhentikan tidak dengan hormat dari militer.
“Putusan pengadilan militer menyatakan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana PTDH,” ujar Laksamana Pertama Made Wira, Sabtu (10/5/2025). Putusan tersebut tercatat dalam dokumen resmi bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Status Hukum Masih Berlaku
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta, nama Satria tercatat sebagai terdakwa kasus desersi dalam waktu damai. Ia dianggap bersalah karena dengan sengaja mangkir dari tugas militer lebih dari 30 hari tanpa izin yang sah.
Meski telah dijatuhi vonis, keberadaannya tidak diketahui secara resmi oleh otoritas militer Indonesia hingga kemunculannya dalam video berseragam Rusia. TNI AL belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam konflik bersenjata di luar negeri.
Apakah ia kini menjadi bagian dari pasukan tempur Rusia di Ukraina masih menjadi pertanyaan, namun kemunculan ini memunculkan keprihatinan atas dugaan keterlibatan warga negara Indonesia dalam konflik asing yang tidak mendapat mandat negara. (ihd)














