Manipulasi Putusan sampai Minta Uang, 25 Hakim Diusulkan Dijatuhi Sanksi

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 25 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2025. Dari menerima uang, menunjukkan keberpihakan, hingga memanipulasi putusan, pelanggaran yang dilakukan beragam dan dinilai mencoreng martabat lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa sanksi tersebut diajukan setelah melalui sidang pleno KY sebagai forum pengambilan keputusan atas laporan masyarakat.

“Dari 25 hakim yang terbukti melanggar KEPPH, sebanyak 15 hakim diusulkan dijatuhi sanksi ringan, enam hakim sanksi sedang, dan empat hakim sanksi berat,” ujar Joko.

Usulan sanksi ringan mencakup teguran lisan (1 hakim), teguran tertulis (5 hakim), dan pernyataan tidak puas secara tertulis (9 hakim). Adapun sanksi sedang berupa penurunan gaji selama setahun untuk empat hakim dan larangan memegang palu hingga enam bulan bagi dua hakim. Tiga hakim diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, sementara satu hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelanggaran yang dilakukan para hakim antara lain bersikap tidak profesional (14 hakim), berkomunikasi dengan pihak tertentu dan menerima uang (3 hakim), memanipulasi putusan (1 hakim), berpihak dalam perkara (3 hakim), konflik kepentingan (1 hakim), indisipliner (1 hakim), nikah siri tanpa izin istri (1 hakim), serta menyampaikan pendapat terbuka di media (1 hakim).

Selain itu, KY juga mencatat ada delapan hakim lain yang terbukti melanggar etik, tetapi tak diusulkan sanksi karena telah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Selama Januari hingga April 2025, KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan dugaan pelanggaran KEPPH. Setelah diverifikasi, hanya sebagian yang diproses karena keterbatasan kewenangan KY. Dari total pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 20 laporan dinyatakan terbukti, sedangkan 65 laporan dinyatakan tidak terbukti.

“KY telah memanggil 36 hakim terlapor untuk klarifikasi sebelum akhirnya hasil pemeriksaan dibawa ke sidang pleno,” kata Joko.

Upaya penegakan etik ini diharapkan menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (ihd)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB