Mani di Rahim Juwita Tak Cocok dengan DNA Terdakwa Jumran

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terus menggali keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23). Dalam sidang yang digelar Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang Antasari, dokter forensik RSUD Ulin Banjarmasin, dr Mia Yulia Fitrianti Sp.FM, mengungkapkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban tidak cocok dengan sampel DNA terdakwa, Kelasi Satu Jumran.

“Tes DNA ini dilakukan atas permintaan penyidik. Sampel air liur terdakwa diambil dari dinding pipi bagian dalam, lalu diuji dan dicocokkan dengan temuan cairan mani yang saya ambil dari rahim korban,” ujar Mia di hadapan majelis hakim.

Meski sampel yang diperiksa berupa air liur, Mia menegaskan hal itu tidak mengurangi validitas pengujian DNA. Menurutnya, perbandingan DNA tetap sah secara forensik, terlepas dari perbedaan jenis cairan tubuh yang digunakan sebagai sampel.

Namun demikian, hasil tes menunjukkan ketidaksesuaian antara DNA terdakwa dan cairan mani yang ditemukan. Mia menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan keakuratannya.

“Secara ilmiah, cairan mani itu bukan milik terdakwa,” katanya.

Temuan ini tidak serta-merta menggugurkan dugaan bahwa terdakwa terlibat. Dalam gelar perkara sebelumnya, Jumran mengakui telah berhubungan badan dengan korban, meski menyatakan bahwa dirinya “membuang sperma di luar”.

Majelis hakim pun tampak memberi perhatian serius terhadap hasil forensik tersebut. Tiga hakim secara bergantian menguji kembali kesaksian Mia, mempertanyakan kemungkinan lain yang muncul dari hasil laboratorium itu, terlebih karena terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Dalam sidang yang sama, dua saksi lain turut diperiksa. Keduanya menyatakan mengetahui keberadaan kendaraan milik korban yang ditinggalkan terdakwa usai kejadian. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan warga pada Jumat (tanggal kejadian tidak disebutkan) sekitar pukul 15.00 Wita, tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Awalnya, kematian Juwita diduga sebagai akibat kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di tubuh korban, khususnya di bagian leher, ditemukan luka lebam. Ponsel korban juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis pada media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Sementara itu, penyidikan sejauh ini masih menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal. Seorang rekan dinas Jumran yang diduga membantu dari sisi akomodasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski saat kejadian sedang bertugas di luar Kalimantan Selatan, tepatnya di Pangkalan TNI AL Balikpapan. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru