Keputusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 10824 K/PID.SUS/2025. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan yang diakses melalui laman Info Perkara MA RI, Jumat (14/11/2025). Putusan diketok pada Rabu (12/11) oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Majelis kasasi sepakat memperkuat putusan banding yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat banding, hakim menilai Zarof terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, serta menerima gratifikasi selama menjabat di MA.
Zarof dinyatakan tetap bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski pidana badan diperberat, denda yang dibebankan tidak berubah, yakni Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis tetap memerintahkan perampasan aset Zarof berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram untuk negara. Aset tersebut dinilai berhubungan langsung dengan tindak pidana gratifikasi selama 2012–2022.
Dalam dakwaan, Zarof disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024. Ia diduga bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyiapkan uang Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan.
Selain itu, jaksa menilai Zarof secara berulang menerima gratifikasi bernilai fantastis selama satu dekade menjabat di lingkungan MA guna melancarkan pengurusan berbagai perkara.
Dengan tertolaknya kasasi, perjalanan hukum Zarof berakhir di tingkat MA, sekaligus menegaskan kembali sikap lembaga peradilan tertinggi tersebut terhadap pemberantasan korupsi di internalnya. (ihd)














