JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dan memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara yang dijalaninya dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memotong masa pidana penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda yang dijatuhkan juga diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dengan dua anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).
Selain pidana pokok, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Setya Novanto dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS tetap dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, MA memperhitungkan uang sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov mencapai Rp49,05 miliar, subsider dua tahun penjara.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Putusan PK ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan Setnov melalui kuasa hukumnya pada pertengahan 2019. Ia sebelumnya menerima putusan pengadilan tingkat pertama tanpa mengajukan banding atau kasasi. (ihd)














