JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mendorong penguatan materi literasi keuangan dalam bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai langkah pencegahan konflik rumah tangga sejak awal. Upaya ini dipandang penting mengingat persoalan ekonomi kerap menjadi pemicu keretakan hubungan suami-istri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Main menyampaikan, bimwin tidak cukup hanya membekali calon pasangan dengan aspek hukum dan keagamaan. Keterampilan praktis, terutama dalam mengelola keuangan keluarga, perlu menjadi bagian integral dari materi bimbingan.
“Literasi keuangan perlu menjadi bagian penting dalam bimbingan perkawinan. Banyak konflik rumah tangga dipicu persoalan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah jika pasangan memiliki perencanaan dan pemahaman keuangan sejak awal,” ujar Kamaruddin dalam breakfast meeting di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, keberhasilan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak semata diukur dari kelancaran layanan administrasi pencatatan nikah. Lebih dari itu, KUA dituntut memberi dampak sosial yang nyata bagi ketahanan keluarga. “Indikator makro kesuksesan KUA adalah menurunnya angka perceraian dan berkurangnya pernikahan anak. KUA harus hadir sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar pencatatan,” tegasnya.
Kamaruddin memaparkan, sepanjang 2025 tercatat sekitar 1,48 juta peristiwa pernikahan di Indonesia. Angka tersebut naik 0,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah sekitar 4.827 pernikahan.
Di sisi lain, Kementerian Agama mencatat penurunan signifikan angka perkawinan anak. Data menunjukkan, praktik perkawinan anak menurun hingga 52 persen, salah satunya dipengaruhi penguatan bimbingan pranikah bagi remaja.
“Bimbingan pranikah untuk remaja terbukti berdampak nyata. Edukasi yang tepat mampu membangun kesadaran, menunda pernikahan usia anak, dan mempersiapkan generasi muda membangun keluarga yang matang,” kata Kamaruddin.
Ke depan, ia menilai materi bimwin perlu terus diperluas, mencakup pengelolaan keuangan keluarga, perencanaan ekonomi rumah tangga, serta penguatan komunikasi antarpasangan. “Kita ingin pasangan yang menikah tidak hanya sah secara hukum dan agama, tetapi juga siap secara mental, sosial, dan ekonomi. Di sinilah peran strategis KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan negara,” ujarnya. (ihd)














