Lisa Mariana Tidak Ditahan dan Tidak Wajib Lapor, Dittipidsiber Nilai Kooperatif

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana sebelum pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). (Jennus)

Lisa Mariana sebelum pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian memastikan tidak menahan Lisa Mariana usai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

Lisa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea, mengatakan kliennya diperiksa dengan lancar tanpa kendala. “(Pemeriksaan) berjalan normal. Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor,” ujarnya saat ditemui di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, keputusan tidak menahan Lisa diambil karena yang bersangkutan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan bersikap kooperatif.

Rekan kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan siap hadir kembali jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan. “Kami patuh terhadap seluruh proses. Kalau nanti diperlukan lagi keterangannya, kami siap hadir,” ujarnya.

Lisa sendiri mengaku lega setelah pemeriksaan usai. “Alhamdulillah, aku bisa beraktivitas seperti sedia kala,” tuturnya singkat.

Latar Kasus dan Perkembangan

Kasus yang menjerat Lisa Mariana berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial terhadap Ridwan Kamil. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri pada Agustus 2025.

Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka pada awal Oktober 2025.

Penyidik menjerat Lisa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta.

Namun, berbeda dari sejumlah kasus serupa yang berujung penahanan, penyidik menilai Lisa bersikap kooperatif selama proses penyidikan, hadir dalam setiap pemanggilan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Tren Penegakan Kasus ITE

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 450 laporan kasus dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen pelapor berasal dari kalangan pejabat publik atau tokoh politik.

Revisi UU ITE pada 2024 menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik seharusnya digunakan dengan sangat hati-hati agar tidak menghambat kebebasan berpendapat. Penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan restoratif justice, terutama bila perkara tidak menimbulkan kerugian besar dan pihak terlapor bersedia bekerja sama. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru