Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman maksimal empat tahun.
“Sesuai KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Lisa tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” ujar Rizki di Jakarta, Jumat (24/10).
Lisa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari yang sama selama sekitar lima jam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menyebut kliennya tidak dikenai wajib lapor maupun penahanan.
“Lisa menjalani pemeriksaan dengan baik. Tidak ada penahanan dan tidak ada wajib lapor,” kata Bertua.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim tengah mengandung anak dari pria tersebut.
Atas unggahan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dalam proses penyidikan, polisi melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menjelaskan, hasil uji DNA membuktikan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis profil DNA, terbukti secara ilmiah bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar dan bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Dengan hasil itu, penyidik memastikan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak yang diklaim Lisa. Kasus kini masih dalam tahap penyidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. (ihd)














