JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Hukum mengingatkan setiap pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan penggunaan lagu religi di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, maupun platform digital memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau para pelaku usaha memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujar Agung di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Memasuki Ramadhan, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai ruang komersial sebagai pengiring aktivitas masyarakat. Fenomena tahunan ini, menurut Agung, turut mendorong pertumbuhan musik religi nasional.
Karya musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain kerap diputar untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa. Kehadiran musik religi pun dinilai telah menjadi bagian dari tradisi Ramadhan di ruang-ruang usaha.
Skema Satu Pintu Melalui LMKN
Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sistem ini dirancang memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu, sehingga tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” katanya.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Selanjutnya, mereka mengisi formulir permohonan lisensi dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik.
Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti. Usai pembayaran dilakukan, pelaku usaha memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial.
Agung juga mengingatkan pentingnya penyusunan dan penyimpanan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat dan transparan kepada para pencipta.
DJKI mengajak pelaku usaha menjadikan momentum Ramadhan sebagai sarana memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memenuhi kewajiban royalti secara benar, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional serta memastikan kreator memperoleh imbalan yang adil atas karya mereka. (ihd)














