JENDELANUSANTARA.COM, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, setelah menerima permohonan dari kuasa hukum dan melakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026), mengatakan kliennya tidak dilakukan penahanan dan telah kembali ke rumah. “Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujarnya.
Menurut Ichwan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar santri. Pihak keluarga, kata dia, juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Beliau akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” kata Ichwan.
Ia menambahkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025, dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Awaludin.
Bahar dalam perkara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain dalam perkara yang sama menerangkan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan. Ketiganya disebut berada di lokasi kejadian dan di sekitar Bahar saat peristiwa berlangsung.
Kepolisian menegaskan, meski penahanan ditangguhkan, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ihd)














