KPK Kaji Aliran Uang dan Tiket Blackpink dalam Kasus Pemerasan TKA

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji setiap fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang menyebut pernah menerima uang dan tiket konser grup musik Korea Selatan, Blackpink.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026), mengatakan jaksa penuntut umum akan menelaah fakta persidangan untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara.

“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah itu menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, tentu akan kami dalami,” ujar Budi.

Menurut dia, KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan rangkaian peristiwa di persidangan.

“Jika dibutuhkan, sangat terbuka kemungkinan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengonfirmasi fakta persidangan,” katanya.

Aliran Dana Rp53,7 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA—dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhambat, sementara TKA dapat dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.

Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menduga para tersangka dalam kurun 2019–2024 menghimpun sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut, yang berlangsung pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam pengembangannya, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa telah berlangsung sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).

Pengakuan di Persidangan

Dalam persidangan pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10.000 dollar AS, serta tiket konser Blackpink ketika masih bertugas sebagai staf menteri.

KPK menegaskan, pengakuan tersebut akan menjadi bagian dari analisis menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan.

“Apakah ada pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang tersebut, itu akan menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Budi.

Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil analisis jaksa dan penyidik atas fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru