Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Komisi Etik Profesi Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob  tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia. (Jennus)

Sidang Komisi Etik Profesi Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, AmbonKepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026).

Sidang KEPP berlangsung selama 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT. Putusan dibacakan pada pukul 03.30 WIT oleh Ketua Komisi Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban. Empat saksi lain diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua dari pihak keluarga korban.

Sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses persidangan juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.

Rositah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik, termasuk melakukan kekerasan.

Sementara itu, Kapolda Maluku Dadang Hartanto berharap putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.

Ia menyebut Kapolri memberikan atensi agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, tuntas, dan transparan. Proses pidana terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kapolda juga menegaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa. (ihd)

Berita Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur
Mutasi Kajari Karo, Kejagung Geser Danke Rajagukguk Sambil Tunggu Hasil Pemeriksaan
Senyap di Balik Aktivitas Harian: Jejak Kasus Senjata Ilegal Terungkap di Rancaekek
Program Sekolah Lansia Yogyakarta Kembali Bergulir Tahun 2026
Ki Bedil Ditangkap setelah 20 Tahun Beroperasi, Jejak Senpi di Jabar Terbongkar
Gubernur Pramono: Tidak Ada Kompromi untuk Preman di Jakarta!
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Bermaterai
Grand Slam Puri Open 2026 Angkat Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 00:05 WIB

Mutasi Kajari Karo, Kejagung Geser Danke Rajagukguk Sambil Tunggu Hasil Pemeriksaan

Senin, 13 April 2026 - 19:17 WIB

Senyap di Balik Aktivitas Harian: Jejak Kasus Senjata Ilegal Terungkap di Rancaekek

Senin, 13 April 2026 - 15:32 WIB

Program Sekolah Lansia Yogyakarta Kembali Bergulir Tahun 2026

Minggu, 12 April 2026 - 18:55 WIB

Ki Bedil Ditangkap setelah 20 Tahun Beroperasi, Jejak Senpi di Jabar Terbongkar

Berita Terbaru

Yogyakarta

Wabup Danang Maharsa Hadiri Pencanangan Desa Cantik 2026

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:31 WIB