KPK: Wamenaker Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan K3

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

Wamenaker Immanuel Ebenezer berjalan dalam kawalan polisi menujuntempat gelar perkara di Gedung KPK Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menerima Rp3 miliar dan satu unit motor bermerek Ducati dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain uang, IEG disebut menerima sebuah Ducati berpelat B 2445 berwarna biru. Kendaraan itu dibeli pada April 2025, tetapi hingga Agustus belum diurus BPKB maupun STNK-nya. “Pelat yang terpasang juga kosong. Nanti akan didalami,” ujar Setyo.

KPK menetapkan IEG bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK.

Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Adapun 10 tersangka lain berasal dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta, antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian Kompetensi K3), serta Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru