KPK Urai Peran Yaqut dan Pemilik Maktour dalam Pembagian Kuota Tambahan 20.000 Haji

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan peran tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, bertepatan dengan kunjungan Presiden RI. Kuota tambahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat waktu tunggu jemaah haji reguler.

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian tambahan kuota semestinya mengikuti proporsi 92 persen bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, menurut KPK, ketiga pihak yang dicekal diduga memainkan peran dalam pembagian jatah 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Kami meyakini bahwa setelah pembagian kuota itu, terdapat aliran sejumlah dana. Itu uang jemaah yang seharusnya disetorkan ke BPKH,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah menyampaikan perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu pula, ketiga nama tersebut resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan bahwa dugaan penyimpangan melibatkan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Temuan tersebut selaras dengan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama membagi tambahan kuota secara seimbang—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—berbeda dengan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8/2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen dari total alokasi. (ihd)

Berita Terkait

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut
Menhut Cabut 20 Izin PBPH, Termasuk Wilayah Banjir di Sumatera
Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR
Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja
Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan
Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir
Ridwan Kamil Lega Setelah Enam Jam Berikan Klarifikasi kepada KPK
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan Aliran Dana dari Bupati Tanah Bumbu ke PBNU
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:26 WIB

Satgas PKH Sisir Kerusakan Hutan di Sumatera, Pemicu Bencana Banjir Diusut

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi  Terstruktur: Lany Mariska Tempuh Jalur Pengawasan hingga DPR

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:57 WIB

Jejak Dewi Astutik dan Bayang-bayang Nigeria di Bisnis Narkoba Kamboja

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:17 WIB

Jenazah Alvaro Pulang ke Rumah, Penutup Duka Penculikan dan Pembunuhan

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:46 WIB

Bea Cukai Diancam Dibekukan, Dirjen Janji Perbarui dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru