Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yakni YCQ dan IAA, berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, peran Gus Alex dinilai signifikan karena terlibat aktif sejak proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian kuota haji. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA, termasuk dalam pendistribusian kuota serta dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel haji,” kata Budi.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK memastikan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 50:50 dari total 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)













