JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan percepatan keberangkatan haji khusus pada kuota tambahan tahun 2023/1444 Hijriah. Setiap jamaah yang ingin memperoleh keberangkatan tanpa antrean diduga dikenakan biaya tambahan sebesar 5.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pungutan tersebut dikumpulkan dari setiap biro atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengumpulan dana diduga dilakukan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.
Menurut Asep, Rizky Fisa memerintahkan stafnya mengumpulkan imbalan percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan dengan kategori T0 atau TX. Dengan skema tersebut, jamaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean sebagaimana prosedur normal.
“Jadi ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat dari orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
KPK menyebut Rizky Fisa sebelumnya menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk melonggarkan kebijakan terkait kategori T0 atau TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2023.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan. Dalam keputusan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah, terdiri dari 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Selama Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa disebut melakukan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas penyerapan kuota tambahan tersebut. Ia kemudian menetapkan pembagian kuota bagi 54 PIHK yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa antrean.
“RFA menentukan kuota jamaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antre. Ia juga memberi perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan dengan jamaah kategori T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” ujar Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana percepatan haji khusus itu diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, serta beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, serta pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada akhir Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini dipastikan mencapai sekitar Rp622 miliar. (ihd)














