JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nama Hery baru muncul setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.
“Dari hasil pendalaman, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan saudara HS. Berdasarkan peran dan fakta hukum, penyidik kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak swasta yang mengurus RPTKA selama periode 2019–2024, dengan nilai pungutan mencapai sekitar Rp53,7 miliar. KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing agar dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, sementara perusahaan pengguna tenaga kerja asing berisiko terkena denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon.
KPK juga menemukan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sejak periode 2009–2014, saat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka sebelumnya telah ditahan dalam dua tahap, yakni pada 17 dan 24 Juli 2025. Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025 menjadi kloter lanjutan dari pengembangan kasus tersebut. (ihd)














