KPK Tetapkan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri sebagai Tersangka Pemerasan TKA

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nama Hery baru muncul setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.

“Dari hasil pendalaman, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan saudara HS. Berdasarkan peran dan fakta hukum, penyidik kemudian meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, KPK pada 5 Juni 2025 telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak swasta yang mengurus RPTKA selama periode 2019–2024, dengan nilai pungutan mencapai sekitar Rp53,7 miliar. KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing agar dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, sementara perusahaan pengguna tenaga kerja asing berisiko terkena denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon.

KPK juga menemukan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sejak periode 2009–2014, saat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka sebelumnya telah ditahan dalam dua tahap, yakni pada 17 dan 24 Juli 2025. Penetapan Hery Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025 menjadi kloter lanjutan dari pengembangan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru