KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji di Biro Perjalanan Lain

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Pengembalian Dana 122 Jemaah Uhud Tour Jadi Sorotan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jemaah haji dari biro perjalanan selain PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang menggunakan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M dengan iming-iming maktab khusus.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, indikasi itu muncul setelah pihaknya menelusuri keterangan sejumlah saksi. “Kemungkinan ada travel lain yang juga menjanjikan hal serupa. Ini akan kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

KPK menekankan proses penyidikan masih berjalan. Asep menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti secara menyeluruh agar perkara ini bisa dipaparkan jelas di persidangan.

Pengembalian Dana

Keterangan publik mencuat setelah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengakui telah mengembalikan dana kepada KPK. Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Kasisolusi yang tayang 13 September 2025.

Menurut Khalid, pengembalian dilakukan setelah KPK memintanya ketika ia diperiksa sebagai saksi. Dana yang dikembalikan bersumber dari 122 jemaah Uhud Tour. Masing-masing membayar 4.500 dollar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Selain itu, 37 jemaah dari total tersebut diminta membayar tambahan 1.000 dollar AS agar visa mereka diproses. Dana tersebut kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.

Kerugian Negara

KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan.

Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Pansus Haji DPR

Sejalan dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tambahan itu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru