Pengembalian Dana 122 Jemaah Uhud Tour Jadi Sorotan
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jemaah haji dari biro perjalanan selain PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour yang menggunakan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M dengan iming-iming maktab khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, indikasi itu muncul setelah pihaknya menelusuri keterangan sejumlah saksi. “Kemungkinan ada travel lain yang juga menjanjikan hal serupa. Ini akan kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
KPK menekankan proses penyidikan masih berjalan. Asep menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti secara menyeluruh agar perkara ini bisa dipaparkan jelas di persidangan.
Pengembalian Dana
Keterangan publik mencuat setelah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour sekaligus Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengakui telah mengembalikan dana kepada KPK. Hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Kasisolusi yang tayang 13 September 2025.
Menurut Khalid, pengembalian dilakukan setelah KPK memintanya ketika ia diperiksa sebagai saksi. Dana yang dikembalikan bersumber dari 122 jemaah Uhud Tour. Masing-masing membayar 4.500 dollar AS kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Selain itu, 37 jemaah dari total tersebut diminta membayar tambahan 1.000 dollar AS agar visa mereka diproses. Dana tersebut kemudian dikembalikan setelah musim haji berakhir.
Kerugian Negara
KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan.
Dari penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Pansus Haji DPR
Sejalan dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tambahan itu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ihd)














