JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Salah satu fokus penyelidikan ialah keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga memiliki usaha biro perjalanan umrah dan haji saat masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025), menyatakan bahwa tim penyelidik sedang mendalami informasi tersebut, termasuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. “Semuanya masih didalami. KPK terus mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat, termasuk dengan memeriksa Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur,” ujar Budi.
Firman dimintai keterangan untuk menggali informasi soal keterkaitannya dengan distribusi kuota haji khusus pada 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan ini, menurut KPK, penting untuk menyusun konstruksi lengkap perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam proses tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kami lihat nanti dari kebutuhan penyidik. Tidak menutup kemungkinan siapa pun bisa dipanggil, selama keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengonfirmasi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara ini. (ihd)














