KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menelusuri rekening penampungan serta besaran uang yang diminta kepada para agen tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi pada Senin (16/6/2025).

”Semuanya didalami terkait besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kelima saksi tersebut terdiri dari Eden Nurjaman (wiraswasta), Muller Silalahi (Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja era 2005–2014), serta Jagamastra (pensiunan ASN Kemenaker). Dua lainnya adalah Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (pegawai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, periode 2023–2025), dan Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan KPK pada 5 Juni lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut penyidik, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum tenaga kerja asing memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tidak segera diterbitkan, pemohon dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang secara ilegal.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009–2014 yang saat itu dijabat Abdul Muhaimin Iskandar, lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak pemberi maupun aktor di luar lingkup kementerian. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB